Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
Senin, 21 Mei 2018 – 11:51 WIB

Bandara Soekarno-Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak ± 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)
Dua aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia dan Nigeria berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya