Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap
Barang bukti pil ekstasi yang disita petugas dari Bea Cukai dan jajaran Polri di Riau dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kemudian petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial DF di Jalan Tanjung Mayat, Selat Panjang.

"Ketiga tersangka tersebut kami bawa ke Kantor Bantu Bea Cukai Selat Panjang,"

Aryadi juga mengungkapkan bahwa tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron NIC Mabes Polri, Polda Riau dan Resnarkoba Polres Jakarta Barat terkait perkara penyelundupan 147 kg methampethamine pada Selasa (19/9) lalu.

Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa ketiganya akan mengambil narkotika dari tersangka lainnya berinisial U di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Boya Patah, Kabupaten Bengkalis.

"Tim gabungan pun melanjutkan pemantauan hingga menemukan speedboat yang dikendarai U. Dalam proses pengejaran, U terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna pink ke laut dan melarikan diri," bebernya.

Petugas yang kehilangan jejaknya akhirnya mengamankan bungkusan yang telah dibuang berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi.

Pada Selasa (17/10), ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bea Cukai bersama jajaran Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu pil ekstasi di Bengkalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News