Bea Cukai dan Polri Lakukan 2 Penindakan Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Bea Cukai dan Polri Lakukan 2 Penindakan Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Pihak Bea Cukai dan Bareskrim Polri memerlihatkan barang bukti narkoba. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 42,337 kg sabu-sabu dan 85.038 butir ekstasi asal Malaysia melalui jalur laut pada bulan Maret 2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut penindakan kali ini merupakan kerja sama antara institusinya dengan Mabes Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Bea Cukai dan Mabes Polri akan senantiasa bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika di Tanah Air," kata Askolani dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan penindakan pertama dilakukan di wilayah Perairan Gosong Deli pada 18 Maret 2021 berdasarkan informasi intelijen.

"Tim Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bareskrim Polri kemudian melakukan patroli laut di Perairan Gosong Deli. Setelah pengintaian, ditemukan kapal jenis HSC yang dicurigai dan dilakukan pengejaran," kata Wijayanta.

Dari terduga pelaku diamankan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda, serta 40 paket kemasan teh cina yang diduga narkoba jenis sabu.

"Tindak lanjut atas penindakan tersebut turut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan," ucap Wijayanta.

Penindakan kedua, Tim KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika Bea Cukai serta Bareskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Piayu, Batam.

Dbea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan 42,337 kg sabu-sabu dan 85.038 butir ekstasi asal Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News