Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar

Dari 7 lokasi penindakan, 6 diantaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara. Hanya 1 lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang. Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut rokok illegal dari arah Jepara yang akan menuju ke Pulau Sumatera. Sedangkan 6 lokasi di Jepara selain merupakan hasil pengembangan juga merupakan hasil informasi dan analisis intelijen. Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu.
"Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok. Tidak hanya Negara atau Pemerintah Pusat yang rugi namun juga Pemerintah Daerah kehilangan Pajak Rokoknya dan Dana Bagi Hasilnya kelak," ungkapnya.
Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dan para terperiksa kemudian dibawa ke kantor terkait untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. BHP dan terperiksa hasil penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang dibawa ke Kanwil Jateng DIY, sedangkan BHP dan terperiksa hasil penindakan di lokasi lainnya dibawa ke Bea Cukai Kudus. (jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya