Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar

Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar
Petugas Bea Cukai. Foto : Humas Bea Cukai

Dari 7 lokasi penindakan, 6 diantaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara. Hanya 1 lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang. Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut rokok illegal dari arah Jepara yang akan menuju ke Pulau Sumatera. Sedangkan 6 lokasi di Jepara selain merupakan hasil pengembangan juga merupakan hasil informasi dan analisis intelijen. Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu.

"Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok. Tidak hanya Negara atau Pemerintah Pusat yang rugi namun juga Pemerintah Daerah kehilangan Pajak Rokoknya dan Dana Bagi Hasilnya kelak," ungkapnya.

Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dan para terperiksa kemudian dibawa ke kantor terkait untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. BHP dan terperiksa hasil penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang dibawa ke Kanwil Jateng DIY, sedangkan BHP dan terperiksa hasil penindakan di lokasi lainnya dibawa ke Bea Cukai Kudus. (jpnn)

Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News