Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit

Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit
focus group discussion (FGD) dan tinjauan lapangan atas pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019. Foto : Bea Cukai

“Sementara, eksportir yang tergolong Authorized Economic Operator (AEO) bebas dari pemeriksaan fisik, namun tetap harus menyampaikan hasil pengujian laboratorium Dirjen Bea dan Cukai atau laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh eksportir. Adapun perlu diingat, PEB hanya dapat dilayani setelah eksportir memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan yang berlaku,” paparnya.

Dia juga menyatakan, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK ini mulai berlaku, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu sesuai PMK 21/2019 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor dan PMK 86/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Beberapa acara seperti ssistensi, focus group discussion (FGD), dan tinjauan lapangan atas pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019 digelar demi mendorong keberhasilan implementasi aturan tersebut.

Seperti pelaksanaan asistensi dan FGD di Gresik dan Tanjung Perak yang merupakan tindak lanjut hasil FGD tanggal 21 hingga 22 Maret 2019 di Bandar Lampung.

Fadjar Donny, dalam FGD yang dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait, yakni Ketua Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Pimpinan Bank Mandiri, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Direksi Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit,dan Perwakilan INSW, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Tinjauan Lapangan pada PT Wilmar Gresik, pelayanan ekspor setelah pemberlakuan PMK-22/2019 menjadi lebih cepat, yakni yang sebelumnya 7 jam (dengan LS) kini menjadi 2 jam.

“Keberhasilan implementasi PMK-22/2019 bergantung pada koordinasi dan kesiapan yang baik pada empat entitas, seperti BPDP-KS, Bea Cukai, Bank Mitra Kerja, dan eksportir," pungkasnya. (adv/jpnn)


PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News