Bea Cukai Fasilitasi Pengekspor Rambut Palsu di Purbalingga
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Purwokerto memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada perusahaan pembuat rambut palsu di Purbalingga.
Yakni, PT Victoria Beauty Industrial.
Pada Jumat (3/12), manajemen PT itu memaparkan proses bisnis perusahaan, penggunaan CCTV, dan IT inventory.
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri menjelaskan, PT ini melakukan pemaparan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat.
Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat struktur organisasi, company profile, dan proses bisnis perusahaan.
Kemudian, foto lokasi perusahaan, denah, alur kegiatan produksi, kapasitas produksi, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, hingga barang modal.
Selain penanggung jawab atau anggota direksi, ada pegawai atau staf yang menangani ekspor dan impor, perpajakan, information and technology (IT), serta logistik.
Amin menyampaikan, KB merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menumbuhkan investasi dan ekspor serta mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai memfasilitasi kawasan berikat bagi pengekspor rambut palsu untuk menumbuhkan investasi dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama