Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi
JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementrian Keuangan merilis berbagai keberhasilan mencegah ekspor illegal pakaian jadi. Operasi tersebut dilakukan sepanjang periode Mei 2010 lalu.

Untuk kasus ekspor pakaian jadi diungkap dua kasus yang mengunakan Ex-Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dua kasus tersebut adalah meliputi kasus eksportasi 1 truk kontainer 20 feet yang memuat berbagai jenis pakaian jadi menggunakan fasilitas KITE tujuan Nigeria. Serta eksportasi 51 bales pakaian hasil fasilitas KITE tujuan Malaysia oleh PT GUT.

"Terhadap dua kasus ekspor produk garmen ini telah dilakukan penyidikan oleh KPU BC dengan tersangka berinisial ST, dkk dan ML, dkk. Nilai barang eskpor yang berhasil dicegah sekitar Rp700 juta," ungkap Humas DJBC, Evy Surtantyo pada wartawan, Jumat (4/6) di Jakarta.

Selain itu, Bea Cukai juga berhasil melakukan pencegahan eksportir kayu illegal tujuan Singapura. Eksportir kayu illegal tersebut menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan eksportir PT MU/PPJK PT LTK. Kayu log tersebut dimuat dalam empat kontainer berukungan 20 feet. Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang dalam dokumen PEB berupa Greaseproof Paper in Rectangular (Kertas anti minyak).

JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementrian Keuangan merilis berbagai keberhasilan mencegah ekspor illegal pakaian jadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News