Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
Bea Cukai gagalkan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Tak hanya miras ilegal, Hatta menyebutkan Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kinali, Kab. Pasaman Barat pada tanggal 14 Februari 2022.

Atas penindakan itu, Bea Cukai mengatakan potensi kerugian negara mencpai Rp 194 juta.

"Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan rokok ilegal sebanyak 276.360 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194.485.586," katanya.

Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315.050.400, menurut Hatta selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.

Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami berharap semoga Bea Cukai bisa menekan peredaran miras dan rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia, sehingga menciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat," tutup dia. (mrk/jpnn)


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News