Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp 61,86 Miliar
Peredaran barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sebagaimana yang telah digaungkan dalam Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam,keberhasilan DJBC ini tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain.
Di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (adv/jpnn)
Di tengah upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggalakkan prinsip Legal itu Mudah kepada para pelaku industri dalam negeri, masih saja ditemukan oknum-oknum yang melakukan tindakan ilegal dengan cara menyelundupkan barang untuk menghindari pung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate