Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Ilegal di Empat Wilayah

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Ilegal di Empat Wilayah
Petugas Bea Cukai memeriksa barang yang diduga ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

“Penindakan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada tempat penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang.

Dari penggerebekan di lokasi tersebut, petugas mengamankan 41 karton rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Barang ilegal itu berada dalam sebuah truk yang terparkir di kantor jasa ekspedisi. Petugas telah mengamankan rokok tersebut dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Berikutnya, Bea Cukai Gresik menemukan 3.120 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual oleh sebuah toko di daerah Balongpanggang pada Rabu (7/10) lalu.


“Penindakan kami lakukan setelah adanya informasi yang kami terima dari masyarakat. Dari penindakan ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,02 juta,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto sembari mengatakan, meski jumlahnya kecil, hal ini menandakan jajarannya tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Bea Cukai Yogyakarta juga ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Seperti yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Gunung Kidul pada Senin (28/9).

Dalam kerja sama ini, Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, dan peredarannya di Kabupaten Gunung Kidul dapat ditekan.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi masyarakat,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.(*/jpnn)

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya menggunakan produk ilegal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News