Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Kali ini, penindakan dilakukan di tiga wilayah pengawasan, yaitu Teluk Bayur, Malang, dan Yogyakarta.
Di Teluk Bayur, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk angkutan di jalan raya Solok–Padang yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan berawal dari informasi yang diterima, petugas melaksanakan operasi pengawasan terhadap truk yang menjadi target operasi.
"Dari temuan petugas atas truk tersebut diamankan 1.680.000 batang rokok ilegal,” ungkap Indra Sucahyo.
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kiriman dari wilayah Bali tersebut dibongkar petugas dengan isi arak bali sebanyak 26 botol.
“Petugas juga mengamankan 32.000 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berisinial SB dan HR untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini