Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Wilayah Ini
Rabu, 09 Februari 2022 – 20:50 WIB

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal. Foto: Bea Cukai
Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran 56 botol minuman keras ilegal jenis arak dari wilayah Bali.
“Petugas mendapati minuman keras ilegal tersebut dalam barang kiriman yang disamarkan dengan keterangan produk herbal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dari bahaya barang ilegal.
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar masyarakat juga bisa berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai di 1500225. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini