Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan peredaran miras dan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hanna Budiharto sangat mengapresiasi kinerja jajarannya mengingat instansi yang dipimpinnya sangat aktif dan sigap terus menjalin sinergi untuk bersama-sama melawan peredaran BKC ilegal yang sangat merugikan negara.

Dia menyebutkan dari hasil penindakan ini ditaksir berpotensi merugikan negara sekitar Rp 791 juta.

Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di Kediri, Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2 juta batang.

Penggagalan upaya distribusi rokok ilegal ini diwarnai dengan pengejaran di ruas Jalan Tol Trans Jawa, tepatnya di jalur tol Jombang-Kertosono.

Kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang kali ini membuahkan hasil diawali adanya informasi yang menyebutkan adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menggunakan kendaraan pengangkut barang melewati ruas tol Trans Jawa.

Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai menindaklanjuti melaksanakan operasi darat guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyisir jalur tol dimaksud.

Memasuki ruas tol Jombang-Kertosono, tim intelijen mendeteksi adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal yang sedang ditargetkan oleh tim.

Bea Cukai di Pasuruan dan Kediri menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News