Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
Selasa, 18 Oktober 2022 – 20:45 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan didapati sebanyak kurang lebih dua juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai.
"Taksiran nilai barangnya sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Sunaryo.
Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Bea Cukai di Pasuruan dan Kediri menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jatim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik