Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pengusaha Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pengusaha Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencegah peredaran rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi soal ketentuan barang kena cukai sebagai salah satu upaya preventif dalam menangkal peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal.

Bea Cukai juga mengedukasi pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha akan ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data Bea Cukai bahwa sebagian besar penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada 2021 merupakan penindakan terhadap hasil tembakau/rokok dan miras ilegal.

Selain itu, dari data Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal pada 2021 mencapai 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya 9.766 kasus.

"Bea Cukai berharap pemda dan pelaku usaha berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam menangkal peredaran rokok dan miras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.

Hatta menyebutkan, dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Yogyakarta dan Bekasi, telah menjelaskan ciri dan modus barang kena cukai ilegal kepada pemerintah daerah, perwakilan satpol PP, dan para pelaku usaha.

"Untuk mengetahui rokok ilegal, dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok,'' ujarnya.

Yaitu, rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Bea Cukai mengedukasi pemda dan pelaku usaha terkait ciri barang kena cukai ilegal beserta modus yang kerap digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News