Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya
Petugas Bea Cukai membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui tindakan represif dengan menggelar operasi pasar.

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Tengah (Jateng).

Di Kalsel, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

Bersamaan dengan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai juga melaksanakan survei terhadap pengusaha tembakau iris (TIS) untuk mengetahui potensi permasalahan di lapangan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022.

"Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 44.490 batang dengan nilai kerugian negara Rp 47.729.446," beber Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (8/2).

Selain itu, Bea Cukai juga menyita minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15.68 liter dengan nilai kerugian negara Rp 2.178.825.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," ujar Hatta.

Bea Cukai menyita sejumlah barang bukti hasil penindakan saat menggelar operasi pasar di Banjarmasin dan Jepara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News