Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya
Barang bukti penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kali ini upaya penegakan hukum tersebut dilakukan Bea Cukai di wilayah Jember, Langsa, dan Malang.

“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/2).

Di Jember, Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, pada Senin (3/1).

Kronologinya bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Jember beserta Satpol PP Jember memeriksa bangunan tersebut.

Hasilnya, tim mendapati BKC ilegal, berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 32 ribu batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 40.160.000.

Bea Cukai Langsa juga berhasil melakukan penindakan terhadap minibus yang mengangkut BKC, berupa rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Jumat (3/2).

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran BKC ilegal, kali ini penindakan terjadi dilakukan di 3 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News