Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya
Barang bukti penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kronologinya juga bermula dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Kota Langsa.

Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera memantau minibus tersebut yang diduga memuat rokok ilegal.

Pada Jumat (3/2) pukul 19.35, tim melakukan pemeriksaan atas minibus yang diinfokan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek Luffman tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sejumlah 63.400 batang.

Sementara itu, Bea Cukai Malang lakukan penindakan atas temuan barang kena cukai ilegal saat kegiatan rutin patroli darat, pada Kamis (2/2).

Saat melakukan patroli darat, Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman BKC ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjenis arak sejumlah 48 botol tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian juga ditemukan 100 botol MMEA berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41 persen dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40 persen berisi MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai pada salah satu ekspedisi di Kota Malang," beber Hatta.

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran BKC ilegal, kali ini penindakan terjadi dilakukan di 3 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News