Bea Cukai Gelar Sharing Session Bareng Pengurus APKB, Bahas Sejumlah Isu Penting Ini

Bea Cukai Gelar Sharing Session Bareng Pengurus APKB, Bahas Sejumlah Isu Penting Ini
Bea Cukai menggelar sharing session bersama pengurus APKB seluruh Indonesia di Aula Merauke Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (20/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sharing session bersama pengurus Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) seluruh Indonesia di Aula Merauke Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (20/12).

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari para pemangku kepentingan selaku panelis diskusi, yaitu Direktur Fasilitas Kepabeanan, Asisten Deputi V Kementerian Perekonomian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian KLHK.

Selain itu juga diundang Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sharing session ini bertujuan menjembatani pengusaha kawasan berikat dengan para pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu terkini terkait kawasan berikat,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto selaku moderator pada kegiatan tersebut.

Nirwala mengungkapkan isu-isu yang dibahas, antara lain pengaturan pengeluaran sisa bahan baku atau sisa bahan penolong (deadstock), khususnya terkait dengan pemenuhan pembatasan saat dikeluarkan dari kawasan berikat.

Kemudian juga dibahas perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait dengan perizinan berusaha, ketentuan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) lebih dari 50 persen di kawasan berikat, dan integrasi dokumen pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan berikat dengan dokumen perpajakan.

Dalam menanggapi isu tersebut, para perwakilan pemangku kepentingan mengungkapkan pihaknya akan mengoordinasikan kendala-kendala yang dialami para pelaku usaha dengan direktorat teknis dan kementerian terkait.

Terkait perizinan Amdal, Esti selaku perwakilan dari Kementerian KLHK menyampaikan penerbitannya memerlukan beberapa tahapan, seperti uji admnistrasi dan penilaian melalui rapat.

Sejumlah isu penting menjadi pembahasan dalam sharing session yang digelar Bea Cukai bersama pengurus APKB seluruh Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News