Bea Cukai Gencar Melakukan Asistensi di Bidang Cukai

Bea Cukai Gencar Melakukan Asistensi di Bidang Cukai
Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang Widyatmoko memberikan asistensi terhadap perusahaan rokok yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik hasil tembakau dan telah mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Humas Bea Cukai

Upaya meningkatkan pemahaman cukai kepada pengguna jasa juga dilakukan Bea Cukai Blitar.

Bea Cukai Blitar menyosialisasikan cara pelaporan cukai melalui sistem aplikasi ExSIS. Aplikasi ini merupakan upaya digitalisasi yang dilakukan Bea Cukai dalam pelaporan cukai untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Pada kesempatan ini kami memberikan pemaparan terkait mengenai Laporan Penggunaan/ Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasiltas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dan Laporan Penggunaan Etil Alkohol Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu (LACK-4),” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Blitar, Arintoko Dwi Wiharto.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk mengadakan talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang FM yang membahas cukai.

Dalam acara tersebut, Andyk Budi selaku humas Bea Cukai Kediri menyatakan bahwa di tahun 2020 bahwa sektor cukai masih menjadi salah satu sektor penerimaan terbesar.

“Dari penerimaan sebesar Rp176 triliun, 2%-nya dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Andyk.

Tidak hanya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di bidang cukai, Bea Cukai juga berupaya mendorong barang kena cukai yang diproduksi di dalam negeri dapat menembus pasar internasional.

Hal ini yang dilakukan Bea Cukai Kudus lewat asistensi yang yang diberikan kepada PT Nojorono selaku pengusaha rokok yang berencana melakukan ekspor hasil produksinya.

Bea Cukai Malang memberikan asistensi terhadap perusahaan rokok yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik hasil tembakau dan telah mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News