Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal
Gatot: Usai Dihentikan, Langsung Diperiksa untuk Memastikan
Rabu, 16 Desember 2020 – 20:36 WIB
Pada dua periode itu, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja di bawahnya melakukan penindakan 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, lima
botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara Rp 17,3 miliar.
Penindakan-penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredarannya berkurang. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Gatot, petugas memeriksa truk yang dihentikan untuk memastikan apakah benar muatan di dalamnya merupakan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam