Bea Cukai Gencarkan Operasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Gencarkan Operasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai didampingi Satpol PP menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada sebuah warung sembako dalam operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan berbagai daerah yang ada di Indonesia seperti di Jambi, Samarinda, Malang, dan Madura.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, operasi yang diselenggarakan Bea Cukai Jambi menyasar pedagang toko kelontong di wilayah Sarolangun.

Menurut dia, pihaknya melakukan edukasi para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya.

“Selain mengenalkan ciri rokok ilegal, kami juga mengedukasi terkait peraturan di bidang cukai," kata Firman.

Dia menjelaskan, jika pedagang kedapatan menjual rokok ilegal bisa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,atau denda paling sedikit 2 hingga 10 nilai kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, operasi itu juga dijalankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II yang menyasar pasar-pasar seperti tradisional, warung hingga perusahaan jasa titipan di Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.

Sementara Bea Cukau Madura melakukan operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng Pemda dan aparat penegak hukum. Mereka melakukan operasi itu di wilayah Bangkalan.

“Dalam operasi ini tim gabungan mengamankan 178.276 batang rokok ilegal di wilayah Bangkalan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp. 92.823.500," ujarnya.

Bea Cukai melakukan sosialisasi ciri-ciri cukai kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News