Bea Cukai Hancurkan 5.820 Botol Minuman Keras

Bea Cukai Hancurkan 5.820 Botol Minuman Keras
Botol miras ilegal dihancurkan. Foto: Humas Bea Cukai

Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.

Penindakan terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.

Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini bisa menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, tapi menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Hatta. (adv/jpnn)


Penindakan terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi agar memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News