Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang Merah kepada Pemkot Banda Aceh
Jumat, 05 April 2019 – 18:00 WIB
Menurut Ronny, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(adv/jpnn)
Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T