Bea Cukai Hibahkan Pesawat Cessna untuk Politeknik Penerbangan Surabaya

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menghibahkan satu unit pesawat one used aircraft model Cessna kepada Kementerian Perhubungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Politeknik Penerbangan Surabaya.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-9/KM.6/KN.5/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pekanbaru, Senin (26/4), dihadiri Direktur Politeknik Surabaya M. Andra Adityawarman, serta perwakilan pejabat eselon II Kementerian Keuangan Provinsi Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andonomenjelaskan sebagaimana keputusan menteri yang telah dikeluarkan atas hibah ini, status penggunaan pesawat Cessna tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
“Selanjutnya akan diteruskan pada Politeknik Penerbangan Surabaya untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana praktik,” kata Prijo.
Dia menambahkan Cessna dengan nilai Rp 1,3 miliar ini merupakan pesawat eks kepabeanan yang tidak dipenuhi kewajiban kepabeanannya oleh importir, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.
Terhadap barang tersebut, lanjut Prijo, diusulkan untuk dihibahkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Setelah dilaksanakan serah terima, seluruh peserta yang hadir selanjutnya menuju Bandara SSK II Pekanbaru untuk melihat langsung pesawat Cessna tersebut.
Bea Cukai Pekanbaru menghibahkan satu unit pesawat one used aircraft model Cessna kepada Kemenhub untuk selanjutnya diteruskan kepada Politeknik Penerbangan Surabaya.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya