Bea Cukai Ikut Memusnahkan 450 Kg Barang Pembawa Hama dan OPTK
jpnn.com, TANJUNGBALAI ASAHAN - Bea Cukai Teluk Nibung turut ikut memusnahkan sejumlah 450 Kg media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan, pada Rabu (15/1) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan barang yang dimusnahkan terdiri dari 32 jenis komoditas olahan dari hewan maupun tumbuhan yang merupakan HPHK dan OPTK diantaranya, daging ayam, daging sapi, naget ayam, naget sapi, sosis sapi, buah-buahan dan sayur-sayuran.
“Pada hari ini, kami melakukan pemusnahan komoditas hasil pertanian yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung yang bersumber dari barang bawaan penumpang dengan tanpa dilengkapi dokumen karantina dan termasuk dalam kategori barang lartas,” ungkapnya.
Bea Cukai dan Karantina Pertanian senantiasa bersinergi di lapangan kerja dalam mengawal ancaman masuknya komoditas pembawa HPHK dan OPTK. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Teluk Nibung dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan telah melaksanakan Joint Program dalam hal penggunaan sarana dan prasarana di Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung berupa mesin X-Ray.
“Bersama-sama kita harus melindungi bangsa dari HPHK dan OPTK, agar varietas dalam negeri tidak tercemar, selama 2019 Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan serah terima berbagai tangkapan dengan Karantina Pertanian,” pungkas Sapta.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Nibung turut ikut memusnahkan sejumlah 450 Kg media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia