Bea Cukai Imbau Masyarakat Menghindari Vape Ilegal, Ini Alasannya

Bea Cukai Imbau Masyarakat Menghindari Vape Ilegal, Ini Alasannya
Vape beserta dengan liquid. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai apa saja yang termasuk. Salah satunya ialah rokok elektrik atau vape.

Sebab, vape saat ini dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau.

Produk tembakau tersebut memiliki banyak jenis di pasaran di antaranya rokok atau sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Hal itu merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai Achmad Sandri mengatakan, bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.

“Vape masuk ke Indonesia pada 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah 2018. Sehingga pada saat itu pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” kata Sandri.

Sandri menjelaskan kriterian barang kena cukai, yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, pembebanan demi keadilan, dan keseimbangan.

Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya.

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai apa saja yang termasuk. Salah satunya ialah rokok elektrik atau vape.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News