Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika, Top!

Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika, Top!
Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika. Foto: dok Bea Cukai

Sementara di Kabupaten Sidrap, tim melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berisi 1.000 butir psikotropika golongan IV jenis hexymer.

Berdasarkan hasil profiling, Bea Cukai Sulbagsel, BNNP Sulsel, dan Bea Cukai Makassar melakukan penindakan terhadap dua pemuda di salah satu perumahan di Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,2 gram.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada Kamis (27/1) dan Jumat (28/1).

Melalui operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Kota Bogor menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila seberat 15 gram.

Keesokan harinya, operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Sukabumi menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam sebanyak 14 butir yang akan dikirimkan ke daerah Cisolok.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pelaku pengiriman melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Menurut dia pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020.

Selanjutnya barang bukti akan disampaikan kepada pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan dengan modus barang kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News