Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Bersama Pemda & Forkopimda Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq bersama Sekda Jateng Sumarno memimpin pemusnahan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022, Rabu (26/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bersama pemerintah daerah (pemda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan rokok ilegal, Rabu (26/7).

Pemusnahan terhadap kurang lebih 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022 itu digelar di halaman Kantor Gubernur Jateng.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya, yaitu TNI, Polri, dan kejaksaan.

Selain itu, termasuk organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Jateng.

“Jadi pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 19 penindakan selama periode Juli-Desember 2022," kata Rofiq.

Rofiq menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar.

Dia menegaskan Bea Cukai berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum.

Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester II 2022 dimusnahkan Bea Cukai Jateng DIY bersama pemda dan forkopimda, Rabu (26/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News