Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng

Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Kudus memberikan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Guna Citra Kartika, secara daring, Senin (21/6). Ilustrasi/Foto: Bea Cukai

Setelah mendapatkan fasilitas, Direktur PT Guna Citra Kartika Suhartono mengapresiasi Bea Cukai yang telah memberikan asistensi dengan baik.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.

“Diberikannya fasilitas KITE tentunya bagi kami ini adalah kabar baik. Komitmen kami sebagai pengusaha berkewajiban untuk selalu mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, kami ikuti segala aturan pemerintah,” ujarnya.

Berdiri sejak 2012, perusahaan yang berlokasi Desa Tambak Rejo Kabupaten Jepara ini bergerak di bidang produk hasil laut berupa olahan rajungan dalam kaleng.

Saat ini, perusahaan memiliki 250 orang karyawan dengan kapasitas produksi seribu ton per tahun. Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor utama produk PT Guna Citra Kartika.

“Dengan fasilitas KITE, kami menargetkan akan meraih devisa ekspor sebesar USD 7.800.000 di tahun 2021 dengan peningkatan 20 persen per tahun. Penyerapan tenaga kerja juga ditargetkan meningkat 20 persen setiap tahun,” lanjut Suhartono. (*/jpnn)

Bea Cukai menyatakan ini merupakan fasilitas fasilitas KITE pertama pada 2021, dan menambah deretan perusahaan penerima di wilayah Jateng DIY menjadi 51 perusahaan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News