Bea Cukai Jatim II Dampingi Wamenkeu Memberikan Wejangan Penggunaan DBHCHT

Bea Cukai Jatim II Dampingi Wamenkeu Memberikan Wejangan Penggunaan DBHCHT
Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu RI), Suahasil Nazara memantau penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada tanggal 31/04/2021 lalu. Dalam kesempatan itu Wamenkeu didampingi Bea Cukai Jatim II. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara memantau penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 31 Maret 2021 lalu. Wamenkeu disambut langsung oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto

Suahasil mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memanfaatkan DBHCHT sesuai dengan ketentuan.

Dia mengatakan pemerintah mencairkan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.

Menurutnya, alokasi DBHCHT se-Malang Raya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menegaskan Malang merupakan kabupaten penerima DBHCHT dengan nilai tertinggi se-Malang Raya. Tidak hanya itu, Kabupaten Malang juga tertinggi kedua se-Jawa Timur.

“Tahun lalu, Kabupaten Malang menerima Rp 70 miliar, tahun ini naik Rp 80 miliar. Mengapa naik? Penerimaannya naik, dana bagi hasilnya juga naik,” katanya.

Dia menjelaskan ketika dana bagi hasil ini dikembalikan ke daerah, maka akan masuk ke APBD. Salah satu dana untuk pembangunan di daerah tiap tahunnya juga diambil dari DBHCHT. “Sehingga ada peningkatan pembangunan di suatu daerah,” ujarnya.

Wamenkeu juga mendapatkan masukan langsung dari petani tembakau serta pemerintah daerah (pemda) guna perbaikan kebijakan pengelolaan DBHCHT di masa yang akan datang.

“Saya berterima kasih, apalagi ada keinginan pemda untuk membangun rumah sakit. Tentu ini sangat baik dengan adanya gabungan berupa dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dan dukungan APBD. Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku," pesannya.

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan DBHCHT sesuai ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News