Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur 'Tikus'
Kamis, 09 Juli 2020 – 22:58 WIB
Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang baru masuk ke Indonesia melalui jalan tikus di kawasan hutan perbatasan RI-Malaysia di Kecamatan Entikong ini sebanyak satu bungkus besar dengan berat 782,71 gram.
Terkait tangkapan narkoba jenis sabu ini ada dua warga Siantan Tengah kec. Pontianak Utara yakni seorang pria berinisial YK (38) dan seorang wanita berinisial HL alias MY (35).
Kedua warga Pontianak Utara ini tertangkap saat akan bertransaksi di depan SPBU Sui Ambawang, dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya.
Hingga saat ini kedua warga tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya.(ikl/jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak dua pelaku peredaran gelap 782,71 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil penyelundupan dari jalan tikus yang ada di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini