Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai 13 Miliar

Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai 13 Miliar
Pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggelar konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan tekstil sebanyak 3.395 rol, senilai Rp 13 miliar di Perairan Pelawan.

Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Karya Sakti, dan diduga diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra mengungkapkan penyelundupan tekstil sebanyak 3.395 rol tekstil dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 pcs tilam/kasur busa.

"Penegahan KM Karya Sakti dilakukan, Selasa, 14 Juli 2020," ujar Agung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kepri dan PSO Bea Cukai Karimun melakukan penegahan tersebut, berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Selanjutnya, Bea Cukai menurunkan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001 guna melakukan penindakan.

"Saat kami lakukan penegahan, kapal tersebut dalam keadaan kosong dan diduga ABK sudah mengetahui pergerakan kami. Saat kami lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” tuturnya.

Dari hasil penghitungan sebanyak 3395 roll tekstil dan 49 pcs tilam/kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp12.738.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.962.558.405.

Informasi soal dugaan penyelundupan itu awalnya didapatkan pihak Bea Cukai dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News