Bea Cukai Kedepankan Langkah Preventif di Operasi Gempur 2021

Bea Cukai Kedepankan Langkah Preventif di Operasi Gempur 2021
Langkah preventif melalui sosialisasi dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Gempur 2021 yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menerapkan langkah preventif dalam Operasi Gempur 2021 dan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan, langkah preventif diterapkan melalui sosialisasi aturan cukai serta bahaya barang kena cukai ilegal.

"Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal," kata Firman.

Upaya ini seperti dilakukan Bea Cukai Cirebon, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Sidoarjo. Bea Cukai Cirebon berkolaborasi dengan Pemda Kuningan melaksanakan sosialisasi bertajuk pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau pada Kamis (26/8) dan Senin (29/8).

Kegiatan yang menyasar para kepala desa dan anggota Satpol PP ini untuk mengedukasi sekaligus mengajak seluruh peserta agar berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yaitu dengan cara melaporkan peredarannya kepada Bea Cukai.

Bea Cukai Malang juga mengadakan soialisasi hingga tiga kali dalam kurun waktu sepekan mulai Jumat (27/8) hingga Jumat (3/9).

Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang ini, Bea Cukai Malang menyampaikan pemaparan terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, hingga sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan yang sama bersama Pemda Bangkalan, melalui sosialisasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat pada Kamis (26/8).

Langkah preventif diterapkan melalui sosialisasi aturan cukai serta bahaya barang kena cukai ilegal di Operasi Gempur 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News