Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal serempak di 16 wilayah pengawasan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, kegiatan tersebut bukti Bea Cukai konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” tegas Firman.
Peredaran rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai.
“Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.
Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai gencar operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran.
Ada 16 unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan Timika.
Bea Cukai berkomitmen untuk konsisten memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya operasi pasar.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN