Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan
Operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal serempak di 16 wilayah pengawasan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, kegiatan tersebut bukti Bea Cukai konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.

“Karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” tegas Firman.

Peredaran rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai.

“Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.

Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai gencar operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran.

Ada 16 unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan Timika.

Bea Cukai berkomitmen untuk konsisten memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya operasi pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News