Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang
jpnn.com, JOMBANG - Petugas Bea Cukai Kediri menyita sebanyak 22.480 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam upaya gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang pada Selasa (6/6) lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi intelijen.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
“Hasilnya, sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas," ungkap Syaiful Anwar melalui keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Dia menyebutkan perkiraan nilai barang disita tersebut mencapai Rp 28,21 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,33 juta..
Syaiful Anwar berharap melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan.
"Sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan," ujarnya. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui sebuah bus AKAP. Barang bukti akhirnya disita
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam