Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi

Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi
Bea Cukai Makassar bersama Denpom XVI/1 dan Satpol PP menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar.

Menyasar para pedagang rokok, Bea Cukai menyosialisasikan ciri rokok ilegal dan menyita rokok ilegal yang diperjualbelikan.

Ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Gorontalo dengan menggelar operasi pasar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada 29-31 Mei 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan dari operasi tersebut, petugas menyita 420 batang rokok ilegal.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga menyosialisasikan ciri rokok ilegal, seperti rokok tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Disampaikan pula sanksi apa yang akan mereka dapatkan apabila kedapatan melakukan jual beli rokok ilegal serta imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal," kata Hatta Wardhana, Selasa (6/6).

Petugas Bea Cukai Gorontalo juga meminta bantuan kepada para penjual eceran untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.

Wilayah lainnya yang juga menjadi sasaran operasi gempur rokok ilegal ialah Kabupaten Sinjai dan Kota Makassar.

Bea Cukai kembali menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi dengan menyasar sejumlah pegadang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News