Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Banyak Banget!
jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
“Dari penindakan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 20 ribu batang dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (6/6).
Pelaku pelanggaran kemudian diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edy Susetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya nyata Bea Cukai Banjarmasin dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara maksimal 5 tahun.
"Kemudian dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sebutnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Jumlahnya banyak banget
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN