Bea Cukai Kembali Fasilitasi Impor Vaksin AstraZeneca

Bea Cukai Kembali Fasilitasi Impor Vaksin AstraZeneca
Bea Cukai Soekarno-Hatta berperan serta dalam menjembatani hubungan multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta berperan serta dalam menjembatani hubungan multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional.

Oleh karena itu, Bea Cukai kembali memfasilitasi impor vaksin Covid-19. Sebanyak 55.300 dosis vaksin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.40 WIB, pada hari Kamis 6 Mei 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi jajaran pimpinan perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyaksikan langsung proses pembongkaran muat vaksin dari maskapai penerbangan Royal Dutch Airlines (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij/KLM), serta mengawasi pemeriksaan fisik kemasan vaksin yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai di gudang Rush Handling Gapura Angkasa.

Vaksin siap pakai, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca ini diimpor oleh Direktorat Tata Kelola Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Ditjen Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan merupakan hibah dari Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya.

Finari menyatakan memberikan kemudahan terkait importasi vaksin.

Menurutnya kemudahan itu berupa fasilitas fiskal dan layanan percepatan atau disebut Rush Handling. Fasilitas fiskal yang dimaksud yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Selain pembebasan fiskal, kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta) juga memberikan layanan Rush Handling, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007. Vaksin termasuk barang yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara karena karakteristiknya, dan dibutuhkan di masa pandemi ini,” ucap Finari.

Setelah dilakukan penelitian keseuaian dokumen dengan hasil pemeriksaan fisik kemasan, Vaksin Covid-19 ini selanjutnya langsung diberangkatkan ke Laboratorium PT Bio Farma yang berlokasi di Bandung dengan dikawal oleh TNI dan Brimob Polri. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bea Cukai Soekarno-Hatta berperan serta dalam menjembatani hubungan multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News