Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan kepabeanan.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Bali dan Surabaya.
Di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli-November 2022 pada Selasa (13/12).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan bukti hasil penegahan atau penindakan yang dimusnahkan sebanyak 3.167 barang.
Meliputi minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan alat bantu seks.
"Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,48 juta," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (16/12).
Hatta menyampaikan barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda pada 5-6 Desember.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara di dua wilayah ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah