Gelar Patroli Laut Pandawa, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Gelar Patroli Laut Pandawa, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Barang Ilegal
Tim Bea Cukai Batam yang sedang melaksanakan Patroli Laut Pandawa 2022 mengamankan kapal bermuatan ilegal di perairan Tanjung Riau. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam yang sedang menggelar Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil melakukan penindakan terhadap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang mengangkut berbagai jenis barang ilegal tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Bersinergi dengan beberapa aparat penegak hukum lainnya, penindakan ini dilakukan Bea Cukai Batam di wilayah Perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapkan penindakan berawal dari informasi terkait adanya speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.

Informasi yang disampaikan ke Bea Cukai Batam soal dugaan kapal tersebut membawa barang larangan dan pembatasan (lartas) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Berbekal informasi tersebut, tim Operasi Patroli Laut Pandawa bersama Tim K-9 Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Hasilnya, berhasil diamankan 87 buah handphone yang disembunyikan pada dalam barang bawaan awak kapal, dua unit laptop, 15 koli pakaian dan tas bekas, serta sebelas unit sepeda bekas ilegal,” beber Rizki melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/12).

Rizki menambahkan, dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Saat ini sarana pengangkut telah dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Batam yang sedang menggelar Operasi Laut Pandawa 2022 mengamankan kapal bermuatan barang ilegal di perairan Tanjung Riau, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News