Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan resmi diberlakukan pada 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.
“Penerbitan peraturan ini didasari oleh upaya Bea Cukai untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Hal ini, lanjut Budi, dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Dia menyebut salah satu pokok pengaturan pada PMK ini adalah efisiensi prosedur, berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Budi menjelaskan barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan.
Berdasarkan pasal 4 ayat (3), barang tertentu memiliki beberapa kriteria, antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau barang yang mendapat subsidi.
Bea Cukai menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan aturan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Belawan Dukung Tugas BKHIT Sumut Lindungi Pangan Nasional
- Bea Cukai dan Kemenkeu Satu Sampit Antar UMKM Kotim Ekspor Kelapa ke Tiongkok
- Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, GAPURA Berharap Hal Ini
- 15 Ton Buah Mangga Ilegal Digagalkan Bea Cukai Tembilahan Masuk Inhil, Ini Kronologinya
- PT PASI Resmi Kantongi Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat, Ini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024, Ada Rokok dan Miras