Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Budi mengungkapkan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.
Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan.
Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.
Sementara itu, Bea Cukai sebagai revenue collector turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Budi mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk mendukung pengimplementasian peraturan tersebut.
"Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan aturan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini