Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya

Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
Bea Cukai Kudus menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal untuk diproses hukum lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Blora. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BLORA - Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Sinergi pengawasan dan penegakan hukum kali ini dilakukan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bekasi.

Lewat program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Blora.

Dari sinergi tersebut Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di daerah tersebut.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Pemkab Blora menyita 142.840 batang rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 107.496.989.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penindakan tersebut, Bea Cukai menyerahkan berkas perkara penyidikan, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kerja sama ini juga merupakan bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satunya diperuntukan untuk peningkatan sinergi dan koordinasi di bidang pengawasan cukai.

Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News