Bea Cukai Kontinu Menindak dan Memusnahkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kontinu Menindak dan Memusnahkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Selain melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, bentuk pengawasan lain yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai adalah dengan memusnahkan barang-barang ilegal tersebut. Pada hari Rabu (24/04) Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Balikpapan memusnahkan 5.295.380 batang rokok illegal dan 6.116 botol miras illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.153.897.967 dengan perikiraan kerugian negara sebesar Rp 2.961.128.963.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang ilegal tidak mengisi pasar dalam negeri. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, yang kemudian diharapkan pasar akan diisi produk yang legal sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang cukai," ujar Rusman.

Di tempat yang berbeda, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan bahwa selain rokok dan minuman keras, Bea Cukai Pekanbaru juga memusnahkan cairan vape ilegal. “Dalam kesempatan kali ini kami memusnahkan 11.184.342 batang rokok ilegal, 10 botol dan 65 kaleng minuman keras, serta 11.795 ml atau 380 botol cairan vape,” ungkap Prijo.(adv/jpnn)


Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Hal ini sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor yang telah digalakkan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan i


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News