Bea Cukai Kudus Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek 6 bangunan yang menyimpan ratusan ribu batang ilegal di wilayah Desa Bakalan, dan Robaya, Jepara, Jawa Tengah.
“Dari penindakan ini kami mengamankan 545.653 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp556.552.800," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dalam siaran persnya, Kamis (25/11).
Dia menambahkan, selain mengamankan barang tersebut, Bea Cukai juga membawa tersangka 3 orang berinisial S (32), M (37), dan NR (44) untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu (10/11), petugas gabungan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga mengamankan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Informasi tersebut didapatkan dari petugas Kanwil yang mengindikasikan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap minibus di jalan raya Semarang-Gubug Dempel. Dari pemeriksaan kami ditemukan 31 karton dan 2 bale rokok ilegal,” tambah Rini.
Dari pengembangan informasi yang dilakukan petugas, rokok tersebut akan dikirim ke wilayah Klaten.
Di sana petugas gabungan bersama Bea Cukai Surakarta menggeledah rumah yang jadi tujuan pengiriman.
Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek 6 bangunan yang menyimpan ratusan ribu batang ilegal di dua wilayah Jawa Tengah.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal