Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
Adapun dua penindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus barang kiriman yang diangkut menggunakan truk.
Menurut dia, total barang hasil penindakan itu sejumlah 616.000 batang rokok ilegal berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dia menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus tentang adanya sarana pengangkut berupa truk diduga mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.
"Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” kata Sandy.
Pada pukul 03.30 waktu setempat, tim berhasil menemukan truk sesuai yang diinformasikan.
Setelah melakukan pengejaran, tim melakukan penindakan terhadap truk tersebut di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah