Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi, Jumat (20/1).

Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.

“Tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.

Dia menambahkan perkiraan nilai barang rokok ilegal itu sebesar Rp 144.295.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97.600.912.

Setelah itu, Selasa (24/01), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus.

Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim di RM Al-Barokah, Jl. Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News