Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Foto: Bea Cukai

Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan.

Potensi penerimaan negara dari penindakan kali ini sebesar Rp 215.036.250,00. (jpnn)


Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News