Bea Cukai dan Polri Teken 2 Perjanjian Kerja Sama, Berikut Isi dan Tujuannya

Bea Cukai dan Polri Teken 2 Perjanjian Kerja Sama, Berikut Isi dan Tujuannya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti serta jajarannya di acara penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (26/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Polri menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya penanggulangan barang-barang yang diduga terkait terorisme atau kejahatan lintas negara.

Acara penandatangan kerja sama antara kedua instansi tersebut berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (261).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan ada dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yakni antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pemanfaatan Sistem Jaringan Interpol I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.

"Perjanjian kerja sama yang kedua antara Densus 88 AT Polri dan Bea Cukai tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan," kata Dirjen Askolani melalui keterangan tertulis, Kamis.

Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (Interpol Global Communication System) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota interpol dengan sistem kerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Informasi-informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 dimanfaatkan Bea Cukai sebagai bahan analisa sehingga menghasilkan produk intelijen yang dapat disebarkan ke unit-unit pengawasan Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.

Selain itu, Bea Cukai dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang diawasi oleh Bea Cukai yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.

“Perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai adalah payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol," tegas Askolani.

Bea Cukai bersama Polri sepakat bekerja sama dalam penanggulangan barang-barang yang diduga terkait terorisme mauoun kejahatan lintas negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News